Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, dari hasil penyidikan terdapat beberapa modus operandi kasus investasi ilegal.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain lain yang ternyata adalah fiktif.
Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus
Ketiga, modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan.
Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus
Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi, yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih.
Baca Juga: PPATK Awasi 375 Laporan Transaksi Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Rp 8,26 Triliun
Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Lalu, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan.
Masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Serta memahami berbagai bentuk produk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang nantinya akan merugikan.
"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News