Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Gejolak pro dan kontra penggunaan dana haji masih terjadi di masyarakat. Wacana pengelolaan dana haji melalui instrumen investasi untuk infrastrukur dinilai tak tepat oleh berbagai kalangan. Namun, ekonom syariah nyatanya punya pandangan lain.
Pengamat Ekonomi Syariah Ali Sakti bilang, tidak masalah jika dana tersebut digunakan untuk infrastruktur. Yang jelas, dia mengatakan, penggelolaan dana haji harus memenuhi prinsip syariah terkait penggunaannya.
Ali menyatakan yang harus diperjelas untuk memenuhi prinsip itu adalah detail infrastrukturnya. Proyek infrastruktur itu harus bisa menambah manfaat untuk kepentingan umat.
"Karena menurut akad harus dilihat proyeknya apa, akadnya apa sehingga sepatutnya itu dulu yang dipertegas. Baru dibicarakan layak untuk infrastruktur atau tidak," kata Ali pada KONTAN, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, dalam pengelolaan dana haji ada dua akad yang dilakukan, yakni akad muqayyadah yang penggunaan dananya harus atas persetujuan pemilik dana. Dan akad mutlaqah yang pengelolaannya diserahkan ke pengelola.
"Tapi dua-duanya punya benang merah yang sama yaitu persetujuan dari pemilik. Makanya dalam rangka memenuhi prisnip itu sepatutnya speksifikasi detil dari sebuah proyek yang perlu dijelaskan,"ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan Sukuk Dana Haji yang selama ini telah dilakukan, Ali bilang, instrumen tersebut saat ini lebih terlihat kejelasan spesifikasinya.
"Sukuk Haji lebih terlihat spesifikasinya, karena untuk proyek infrastruktur sendiri memang belum tahu detailnya apa," imbuh Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News