Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indotama Mining Contractor mengurungkan niatnya membatalkan kesepakatan perdamaian (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Inti Bara Nursalima. Pasalnya, kedua perusahaan tambang ini kembali menyepakati penyelesaian utang. Inti Bara pun kembali lolos dari ancaman pailit.
Raden Catur Wibowo, kuasa hukum Indotama, menuturkan, Inti Bara telah bersedia menyelesaikan sisa utangnya Rp 21 miliar. "Indotama akan menyerahkan alat-alat pertambangan untuk membayar utang senilai Rp 10 miliar," katanya, Senin (3/12).
Sisa utang senilai Rp 11 miliar akan diangsur selama 36 bulan, terhitung mulai Februari 2014 dengan pembayaran Rp 300 juta per bulan.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Inti Bara sejak 20 Februari 2013. Dalam proses PKPU, Inti Bara sukses meyakinkan kreditur dan janji membayar utang ke Indotama dan PT Dremco Indonesia selaku kreditur lain. Utang Inti Bara ke Indotama senilai Rp 23,87 miliar, sementara utang terhadap Dremco Rp 10,89 miliar.
Proposal perdamaian telah disahkan pengadilan 11 April 2013. Sesuai perdamaian, Inti Bara harus membayar utang tahap I ke Indotama dan Dremco paling lambat 11 Mei 2013. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan Inti Bara tak memenuhi kewajibannya.
Akhirnya, 30 Mei 2013 Indotama mengajukan pembatalan perdamaian. Dalam surat 26 Agustus 2013, Inti Bara menyatakan bersedia melaksanakan isi perdamaian. Pembayaran paling lambat 27 September 2013. Akhirnya, Indotama mencabut pembatalan perdamaian 27 Agustus 2013.
Sayangnya, Inti Bara kembali ingkar janji. Alhasil, Indotama kembali melayangkan gugatan pembatalan perdamaian. Indotama pun meminta Inti Bara pailit.
Atas perdamaian ini, Direktur Inti Bara Nusalima Johari Yuslim Hasibuan menegaskan pihak beritikad baik melunasi utang–utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News