kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Intensitas iklan parpol di media penyiaran perlu diaudit


Kamis, 17 November 2011 / 18:40 WIB
Intensitas iklan parpol di media penyiaran perlu diaudit
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di kantor cabang BCA Tangerang Selatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Eka Saputra |

JAKARTA. Berkaitan dengan wacana pengaturan iklan partai politik (parpol) di pelbagai media menjelang Pemilu 2014, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PBK) Abdul Malik Haramain, mengatakan penting untuk mengadakan audit intensitas iklan parpol, terutama di media penyiaran.

"Partai wajib melakukan itu, termasuk aliran dananya supaya adil. Tujuannya agar masing-masing partai bisa mendapat kesempatan yang sama dan audit masuk jadi salah satu mekanisme pengawasan," tukasnya di Gedung DPR (17/11).

Suara senada dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Namun ia menegaskan bila hal ini bukan didasari rasa takut terkait pimpinan sejumlah parpol yang juga merupakan pelaku usaha industri media.

"Kami terganggu karena banyak sekali publik yang bertanya, apa soal iklan ini diatur atau dibiarkan, untuk itulah kami lakukan dengar pendapat dengan sejumlah media. Intinya tetap bagaimana agar tidak ada monopoli begitu. Kalau memang perlu diaudit tidak masalah, ya partainya, ya medianya," tukasnya.

Oleh karenanya ia menginginkan Panitia Khusus revisi Undang-Undang Pemilu menggelar rapat dengar pendapat dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

"Ya ini tidak lepas juga dari Undang-Undang Penyiaran sebenarnya, makanya kami akan ketemu dengan KPI. Jadi kalau tidak bisa diatur lewat UU Pemilu, ya kita desak lewat UU Penyiaran, jadinya ini juga terkait sama revisi UU penyiaran di Komisi I itu," imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa pada dasarnya frekuensi yang digunakan oleh media penyiaran merupakan bagian dari sumber daya yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Untuk itulah segala yang berkaitan dengan materi penyiaran harus bebas dari monopoli.

"Berbeda dengan media cetak, kalau dalam hal ini silakan saja partai masing-masing bikin koran. Tinggal nanti masyarakat menilai isinya benar atau tidak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×