kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Integrasi perpajakan, Pegadaian: Data nasabah tetap aman


Jumat, 20 November 2020 / 17:12 WIB
Integrasi perpajakan, Pegadaian: Data nasabah tetap aman
ILUSTRASI. Gedung Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi data yang dilakukan antara Pegadaian dan Direktorat Jenderal Pajak diyakini tidak akan merugikan nasabah. Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani menegaskan, data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan terjadi.  

“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” kata Basuki dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/11). 

Menurutnya, pengintegrasian tersebut menyangkut data perpajakan perusahaan atau vendor yang melaksanakan proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Adapun pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanaan proyek tersebut, berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Potong Pungut. 

Dengan demikian baik pihak Pegadaian, perusahaan atau vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data  secara sistematis sekaligus mempermudah dalam proses validasi. 

Baca Juga: Dorong EBT, Pertamina dan Pegadaian fasilitasi pengolahan sampah jadi sumber energi

Seperti diketahui, pengintegrasian data pajak tersebut berupa implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. 

Sedangkan penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi atau pemetaan Chart of Account (COA) dengan melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun atau mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. 

"Kami berharap penandatanganan MOU dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian," terangnya. 

Dengan demikian, pengintegrasian tersebut tidak terkait dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian. Maka itu nasabah tidak perlu khawatir untuk bertransaksi di Pegadaian

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah dengan tetap melaksanakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis. 

Selanjutnya: Dirjen pajak dorong wajib pajak mengurus secara mandiri bila ada kesalahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×