kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insinyur asing di Indonesia akan dibatasi


Selasa, 25 Februari 2014 / 15:37 WIB
Insinyur asing di Indonesia akan dibatasi
ILUSTRASI. Kideco Jaya Agung (Kideco) membangun PLTS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perhatian bagi Anda, para insinyur asing baik yang saat ini sedang maupun akan bekerja di Indonesia. Sebentar lagi, keberadaan insinyur asing di Indonesia akan dibatasi.

Pemerintah dan DPR, melalui Undang- undang tentang Keinsinyuran yang baru saja mereka sahkan awal pekan ini, akan membuat ruang gerak insinyur asing untuk melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia terbatas. Sebab, beberapa sektor penting yang selama ini menjadi incaran insinyur asing akan ditutup.

Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan Nasional mengatakan, upaya penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada insinyur dalam negeri untuk berkiprah dalam pembangunan bangsa. Sehingga, Indonesia bisa lebih mandiri dalam mengelola dan meningkatkan nilai tambah kekayaan alam Indonesia saat ini.

"Penutupan ini akan dilakukan dengan peraturan pemerintah yang dalam waktu dekat ini akan kami susun, pola penutupannya akan sama dengan pola daftar negatif investasi dan itu nanti usulannya dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) , " kata Nuh di Gedung DPR Selasa (25/2).

Rully Chairul Azwar, Ketua Panitia Khusus RUU Keinsinyuran mengatakan penutupan sektor bagi insinyur asing tidak akan dilakukan secara membabi buta. Insinyur asing, masih diberikan peluang untuk menjalankan praktik di Indonesia, sepanjang jasa mereka dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, untuk melakukan itu semua, mereka akan dibebani beberapa syarat.

Pertama, insinyur asing tersebut harus memiliki surat ijin kerja tenaga kerja asing. Ke dua, memiliki surat registrasi insinyur dari PII yang dibuat berdasarkan surat registrasi atau sertifikasi kompetensi insinyur dari negara asal mereka.

Sementara itu, dari pasal 51 draft RUU Keinsinyuran yang baru disahkan disebutkan bahwa setiap insinyur asing yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR serta tidak memenuhi standar keinsinyuran yang telah ditetapkan di dalam negeri, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×