Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Insentif pajak berupa pengurangan besaran penghasilan bruto dari sejumlah kegiatan pengurang pajak (deductible) yang terdapat dalam Undang-Undang U 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) belum berlaku hingga saat ini. Padahal, beleid itu sudah disahkan awal tahun 2009 lalu.
Iqbal Alamsyah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pemerintah saat ini masih menyiapkan aturan petunjuk pelaksana berupa Peraturan Pemerintah seperti yang diamanatkan UU PPh. "Sedang dalam proses pembahasan," ucap Iqbal kepada KONTAN, Selasa (21/9).
Seperti diketahui, pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Darussalam, Pengamat Pajak Universitas Indonesia, berpendapat bahwa insentif pajak berupa pengurang penghasilan bruto yang terdapat dalam UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) seharusnya sudah bisa berlaku. Menurut Darussalam, seperti disebutkan dalam UU PPh, wajib pajak secara langsung mempunyai hak besaran penghasilan brutonya dikurangi bila memberikan sumbangan.
Karena UU telah menyebutkan itu, dia menilai wajib pajak sudah bisa memanfaatkan insentif yang dimaksud. "Aturan lebih lanjut yang akan diterbitkan ini kan sifatnya pembatasan. Kalau belum terbit juga, harusnya bisa langsung dimanfaatkan karena prinsip yang berlaku itu seperti yang disebutkan UU," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News