Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merombak aturan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang pertama dilakukan oleh pihaknya adalah evaluasi skema dari tax allowance dan tax holiday yang dikenalkan hampir delapan tahun yang lalu itu.
Pemikiran kala itu adalah untuk mendukung berbagai program industri terutama yang disebut pionir sehingga memang di situ diletakkan berbagai persyaratan, terutama jumlah tenaga kerja, lokasi mereka harus di tempat seperti apa, jenis kegiatannya. "Tapi itu menimbulkan banyak sekali halangan," ujarnya, Kamis (1/2).
Meskipun sekarang ini dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di berbagai tempat, menurutnya, mungkin penggunaan tax allowance dan tax holiday itu bisa meningkat lagi.
“Namun kami akan membuat evaluasi mengenai apakah persyaratan itu sesuai dengan strategi dari industrialisasi yang sekarang sedang digalakkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, 10 tahun yang lalu banyak pihak yang memikirkan tentang strategi industrialisasi terkait mengapa ini tidak meningkat secara baik. “Kami akan lihat comparative advantage dari industri-industri di Indonesia dan bentuk insentif seperti apa yang dibutuhkan. Yang kedua, mengenai implementasinya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News