kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu: Revisi beleid insentif pajak dikaji dari sisi what dan how


Kamis, 01 Februari 2018 / 21:50 WIB
Menkeu: Revisi beleid insentif pajak dikaji dari sisi what dan how
Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Insentif pajak bagi industri berupa tax allowance dan tax holiday sepi peminat. Karena itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merombak aturan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi konsep, pemerintah memang sudah memiliki tujuan yang jelas, yakni meringankan beban pelaku usaha. Namun, ia mengakui bahwa kerap ada keluhan soal pelaksanaannya.

“Yang sering muncul adalah, fasilitasnya bagus tetapi untuk dapat itu sulit, transaction cost-nya tinggi sekali, peraturannya rumit, jajarannya Kemkeu sama sekali tidak membantu,” ujar Sri Mulyani, Kamis (1/2).

Maka dari itu, saat ini ada dua yang tengah dikaji oleh Kemkeu, yakni faktor what-nya atau bentuk fasilitasnya dan faktor how-nya atau bagaimana cara mendapatkan fasilitas itu.

Dari segi bentuk fasilitasnya, Sri Mulyani sudah meminta kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu untuk mengevaluasi dari berbagai macam fasilitas yang selama ini diberikan ke pelaku usaha dan sektor usaha.

“Memang terkadang kami memiliki kendala UU di mana untuk ubah UU tidak mudah. Namun, kalau di bawah UU kami lakukan, mengevaluasi fasilitas apa yang selama ini sudah diberikan namun tidak ada peminatnya atau dipakai cuma sedikit,” jelasnya.

Sementara dari segi bagaimana mendapatkan fasilitasnya, menurut Sri, pihaknya sudah menerima kritik atas apa saja yang perlu diubah di dalam pelaksanaan dari fasilitas itu.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, pengguna tax allowance sejauh ini sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Pada tahun 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance, sedangkan tax holiday tidak ada satupun wajib pajak menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×