kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Insentif pajak karyawan dan diskon pajak korporasi diperpanjang hingga akhir 2021


Senin, 21 Juni 2021 / 17:19 WIB
Insentif pajak karyawan dan diskon pajak korporasi diperpanjang hingga akhir 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan seluruh insentif dalam perpajakan sebagaimana diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021, akan diperpanjang hingga akhir 2021.

“PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6).

Baca Juga: Realisasi anggaran PEN mencapai Rp 226,63 triliun hingga 18 Juni 2021

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan untuk diskon PPN perumahan dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan juga diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Wamenkeu menyampaikan dari sisi anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya sering dengan pemanfaatan insentif. 

Yang jelas, sebagian dari insentif tersebut menjadi bagian dari pengurangan penerimaan negara. Sehingga, nantinya akan dimasukkan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

“Ada konsekuensinya terhadap anggaran. Sedang kita hitung,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Sebagai informasi, realisasi insentif perpajakan yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha tersebut telah terealisasi sebesar Rp 36,02 triliun hingga 18 Juni 2021. Angka tersebut setara dengan 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun. 

Rinciannya, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan oleh 90.317 pemberi kerja, kemudian PPh final UMKM DTP untuk 127.549 UMKM. 

Lalu,pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP properti untuk 519 penjual dan PPnBM mobil untuk 5 penjual. 

Selanjutnya: Alasan Kadin minta insentif PEN dilanjutkan hingga akhir 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×