kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif KBLBB Mulai Efektif 20 Maret, Satu NIK Untuk Satu Pembelian


Senin, 06 Maret 2023 / 15:23 WIB
Insentif KBLBB Mulai Efektif 20 Maret, Satu NIK Untuk Satu Pembelian
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Insentif KBLBB Mulai Efektif 20 Maret, Satu NIK Untuk Satu Pembelian.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Adapun aturan tersebut akan mulai efektif berlaku pada 20 Maret 2023. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif atau bantuan KBLBB tersebut berdasarkan pada kondisi penyerapan market dan kapasitas produksi nasional.

Adapun usulan yang dikirim Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap bantuan pemerintah terhadap pembelian KBLBB ialah 200.000 unit untuk motor EV (electric vehicle) sampai dengan Desember 2023.

Kemudian untuk kendaraan roda empat atau mobil diusulkan 35.900 unit sampai Desember 2023. Dan untuk bus 138 unit juga sampai Desember 2023.

Baca Juga: Mulai 20 Maret, Bantuan Subsidi Rp 7 Juta Untuk 200.000 Unit Motor Listrik Berlaku

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan datang dari Kementerian Keuangan. Kami sudah berikan skema, yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya ada perbankan sendiri, ada produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai KPA dan kami sudah siap untuk itu," kata Agus dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

Selain itu, akan ada verifikator dalam pelaksanaan pemberian insentif KBLBB. Agus menjelaskan, verifikator tersebut untuk memastikan agar pemberian insentif dapat diterima kepada mereka yang berhak.

Adapun insentif pembelian kendaraan listrik hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.

"Bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak. Kedua tidak bisa 2 kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK sama dia belanja 2 kali dan kemudian dijual. Itu tidak boleh," tegas Agus.

Untuk memastikan satu NIK satu kali pembelian kendaraan listrik dan mendapatkan insentif Kemenperin telah menyiapkan sistem. 
"Sistem itu sudah kami siapkan, kami sangat yakin siap," imbuhnya.

Baca Juga: AISI: Pemberian Insentif Akan Mengerek Permintaan Motor Listrik

Kemudian, Agus mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan pedoman umum yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif KBLBB. Pedoman umum ini ditargetkan dapat rampung dalam seminggu ini.

"Supaya bisa segera, sebut saja anggaran untuk bantuan pemerintah untuk belanja EV ini bisa segera terlaksana sesuai target yang disampaikan Pak Menko pada 20 Maret 2023 program ini bisa jalan," kata Agus.

Insentif tersebut akan diberikan kepada produsen, sehingga konsumen akan membeli dengan harga yang sudah dipotong oleh insentif.

Kendaraan listrik yang mendapat bantuan pemerintah khusus bagi yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×