kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Insentif fiskal tidak jelas, tiga investor ancam hengkang


Rabu, 30 Maret 2011 / 16:51 WIB
Insentif fiskal tidak jelas, tiga investor ancam hengkang
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tiga calon investor kakap mengancam hengkang bila pemerintah tak menyelesaikan insentif fiskal berupa tax holiday. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menjelaskan, ketiga calon investor memberi waktu hingga Agustus mendatang.

Jika sampai batas waktu itu tidak selesai, ketiganya bakal angkat kaki. Yang jelas, Gita mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta kejelasan. "Saya harap bisa secepatnya bisa dikelarkan karena mereka tidak memberikan tenggang waktu," katanya, Rabu (30/3).

Adapun tiga calon investor itu yakni perusahaan penyulingan minyak (refinery) asal Kuwait, PT Pohang Iron and Steel Company (Posco) dan PT Catepillar. Perusahaan asal Kuwait akan bekerjasama dengan Pertamina untuk pengembangan kilang minyak di Balongan. Nilai investasinya sebesar US$ 8 miliar.

Sementara itu, Posco siapkan menanamkan investasi sebesar US$ 6 miliar, dan Caterpillar akan berinvestasi alat berat sebesar US$ 0,5 miliar hingga US$ 1 miliar.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Menurut Hatta, pemerintah akan mengajak para investor bicara. "Kami nggak bicara dalam konteks tax holiday. Kami bicara tentang tax allowance sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Gita sepakat. Yang penting, dia mengatakan, ada semangat memberikan insentif fiskal kepada investor untuk datang ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×