kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.978   131,00   0,73%
  • IDX 5.904   -291,18   -4,70%
  • KOMPAS100 783   -41,15   -4,99%
  • LQ45 592   -27,39   -4,42%
  • ISSI 204   -10,24   -4,77%
  • IDX30 336   -13,67   -3,91%
  • IDXHIDIV20 415   -12,91   -3,02%
  • IDX80 89   -4,72   -5,04%
  • IDXV30 114   -4,01   -3,41%
  • IDXQ30 109   -3,68   -3,28%

Inpres nomor 5 perihal serapan Bulog bakal direvisi


Minggu, 02 Desember 2018 / 17:41 WIB
ILUSTRASI. Beras untuk warga prasejahtera di Gudang Bulog


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 terkait harga serapan gabah dan beras Bulog di tingkat petani diwacanakan akan direvisi pada awal tahun 2019. Ini menyangkut harga serapan yang masih sangat rendah, berakibat pada serapan Bulog yang tidak maksimal.

"Belum final, katanya nanti per 1 Januari 2019. Tapikan belum ada peraturan menterinya. Kita baru wacana, intinya pemerintah harus hadir di situ . Jadi kalau Bulog tidak dapat menyerap itu kan berarti ada yang salah kan?" kata Direktur Utama Food Station, Arief Prasetyo kepada Kontan.co.id, Jumat (30/11).

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg, dan gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg.

"Kalau berdasarkan inpres Nomor 5 tahun 2015 yang belum diperbaiki sampai hari ini harga serapan beras di tingkat petani Rp 7.300 per kg dan gabahnya Rp 3.700 per kg," ujar Arief.

Ia menyarankan agar pemerintah berembuk untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan berlarut maka serapan gabah dan beras petani oleh Bulog akan semakin berkurang.

"Hal seperti ini harusnya di diskusikan oleh pak menko perekonomian, dengan menteri pertanian dan menteri perdagangan dan juga Bulog tentunya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×