kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

InJourney Memperoleh Suntikan Tambahan PMN Rp 1,01 Triliun


Selasa, 02 Januari 2024 / 06:30 WIB
InJourney Memperoleh Suntikan Tambahan PMN Rp 1,01 Triliun
ILUSTRASI. PT Aviasi Pariwisata Indonesia alias InJourney telah mendapat penambahan penyertaan modal negara (PMN).ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Aviasi Pariwisata Indonesia alias InJourney telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan tambahan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 1,01 triliun.

Persetujuan suntikan tambahan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Penambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Persero PT Aviasi Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dilaksanakan oleh PT Pengambangan Pariwisata Indonesia dan KEK Sanur yang dilaksanakan oleh PT Hote Indonesia Natour.

Baca Juga: PMN Rp 37 Triliun Cair di Ujung Tahun

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud (...) sebesar Rp 1.014.200.000.000," bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam PP tersebut, dikutip Senin (1/1).

Penambahan PMN itu selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 872,09 miliar dan PT Hotel Indonesia Natour sebesar Rp 142,11 miliar.

"Penambahan PMN sebagaimana dimaksud (...) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2023," tulis pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Jokowi Cairkan Tambahan PMN untuk Beberapa BUMN, Hutama Karya Paling Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×