Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News