Penulis: Virdita Ratriani
Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia adalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (Persero).
Dikutip dari Kompas.com (26/8/2021), mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News