kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Inilah Lama Waktu Hukuman Seumur Hidup dan Contohnya di Indonesia?


Sabtu, 12 Februari 2022 / 06:15 WIB
Inilah Lama Waktu Hukuman Seumur Hidup dan Contohnya di Indonesia?


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.

Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Istri keempat gembong narkoba El Chapo ini divonis hukuman penjara tiga tahun

Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.

Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.

Sebab jika ketentuan pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas usia terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Baca Juga: Gara-gara nonton Squid Game, anak SMA di Korut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×