kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Inilah hasil hitung cepat pilpres 2014 7 lembaga


Rabu, 09 Juli 2014 / 15:44 WIB
Inilah hasil hitung cepat pilpres 2014 7 lembaga
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Rabu, 8 Februari 2023


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemilihan presiden (pilpres) 2014 sudah berlangsung. Sejumlah lembaga survei juga sudah mengumumkan hasil hitung cepat. Tercatat ada tujuh lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat pilpres kali ini.

Tujuh lembaga survai itu adalah, KOMPAS, Saifulmujani Mujani Research & Consulting (SMRC), Center for Strategic and International Studies (CSIS), Radio Republik Indonesia (RRI), Puskaptis, Jaringan Survei Indonesia (JSI), dan Lembaga Survei Nasional (LSN).

Dari tujuh lembaga survei, tiga lembaga survei yaitu Puskaptis, JSI, dan LSN menjadi panduan Prabowo-Hatta dalam melakukan hitung cepat. Tiga-tiganya menunjukkan bahwa pasangan nomor urut satu ini memenangkan pilpres 2014. Sedangkan empat lembaga survei yang lain, yaitu dari RRI, KOMPAS, SMRC, dan CSIS memenangkan Jokowi-Hatta dalam hitung cepatnya.

Berikut ini adalah hasil hitung cepat menurut tujuh lembaga survai itu sampai pukul 15.27 WIB.

Hasil hitung cepet versi lembaga survai
Lembaga Survai Prabowo-Hatta Jokowi-JK Jumlah sampel masuk
JSI 50,21% 49,79% 88,50%
Puskaptis 51,96% 48,04% 92,23%
LSN 50,71% 49,29% 89,04%
kompas 47,88% 52,12% 91,70%
RRI 47,61% 52,39 83,35%
SMRC 47,2% 52,8% 95,35%
CSIS 48% 52% 97,7%
Dari berbagai sumber, sampai jam 15.27 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×