kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia


Senin, 21 September 2020 / 11:04 WIB
Inilah gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. 

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. 

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×