kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Senin, 27 Juli 2020 / 09:10 WIB
Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jabatan camat menjadi salah satu jabatan yang dinilai memiliki penghasilan tinggi lantaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih mendapatkan berbagai tunjangan. 

Profesi ini pun juga bisa dimasuki oleh anak muda berusia di bawah 40 tahun. 

Beberapa camat di wilayah Indonesia juga berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2013, untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Sementara, untuk besaran gaji pokok PNS golongan III-d hingga IV-b pun sudah diatur oleh pemerintah. 

Lantas, berapa besaran gaji yang bisa didapatkan oleh camat di Indonesia?

Baca Juga: Ada 29 warga positif Covid-19, Kelurahan Wijaya Kusuma jadi kluster baru di Jakarta

Besaran gaji camat di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk jabatan camat yakni golongan III-D hingga IV-d:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Baca Juga: Gencar ekspansi, Pertamina kembali hadirkan Pertashop di Jawa Barat




TERBARU

[X]
×