kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inilah daftar lengkap daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali


Rabu, 21 Juli 2021 / 14:52 WIB
Inilah daftar lengkap daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali
ILUSTRASI. Inilah daftar lengkap daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selesai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah mengganti kebijakan itu dengan PPKM level 3 dan 4. Simak daerah mana saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7/2021), setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.

Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Daerah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4

Wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam PPKM level 3. Ada juga daerah dengan PPKM dan level 4. Masing-masing daerah PPKM level 3 dan 4 memiliki kriteria kondisi yang berbeda.

Baca juga: PPKM diperpanjang, simak saham pilihan RHB Sekuritas

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan PPKM level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Sementara untuk daerah PPKM level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:

  • Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Simak daftar daerah PPKM level 3 dan 4 di halaman selanjutnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×