kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Inilah bentuk dan tampilan komplit dari sertifikat elektronik


Rabu, 10 Februari 2021 / 19:18 WIB
Inilah bentuk dan tampilan komplit dari sertifikat elektronik
Bentuk sertifikat elektronik


Reporter: Barly Haliem, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Cepat atau lambat, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sudah menjadi keniscayaan bagi setiap warga negara pemilik properti. Laiknya pelayanan publik lainnya yang sudah diselenggarakan secara digital, seperti online single submission (OSS), aplikasi perpajakan, fidusia elektronik atau layanan digital lainnya milik swasta.

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Jadi setiap orang yang akan melakukan transaksi properti untuk kali pertama, bakal mendapatkan sertifikat elektronik, bukan lagi sertifikat fisik atau analog. Sedangkan pihak yang sudah memiliki sertifikat analog atau fisik, wajib berganti dengan sertifikat elektronik saat terjadi proses transaksi atau jual beli aset properti.

Namun untuk bisa mengganti ke sertifikat elektronik tentu dibutuhkan beberapa persyaratan. Terutama untuk pemilik sertifikat analog. Seperti kesesuaian data fisik, kesesuaian data yuridis, dan pengecekan pemilik serta data pendukung lainnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN klaim sertifikat elektronik mampu tekan praktik mafia tanah

Lantas, seperti apa sih, bentuk dari sertifikat elektronik ini?  Dalam paparan Kementerian ATR/BPN dijelaskan, dalam sertifikat tersebut terdapat pengaman.

Misalnya QR code untuk mengakses lansung sertifikat elektronik, kemudian ada informasi nama, waktu penandatanganan dan lokasinya. Kemudian tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi. Nah, dengan sistem pengamanan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengklaim punya tingkat keamanan yang tinggi dari duplikasi.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut beberapa bentuk tampilan dari sertifikat elektronik.

sertifikat elektronik 2
sertifikat elektronik 2

Sertifikat elektronik 3
Sertifikat elektronik 3

Sertifikat elektronik 4
Sertifikat elektronik 4

Selanjutnya: Segera Beroperasi, Bank Tanah Siap Layani Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×