Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinan daerah karena telah habis masa jabatan pada tahun ini. Sedangkan 171 kepala daerah lainnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun depan. Dan Kepala daerah ini nantinya akan digantikan oleh penjabat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti mekanisme yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Petunjuk ini harus digunakan acuan pemerintah dalam menentukan para calon penjabat kepala daerah,” kata Awiek saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (19/5).
Baca Juga: Kemendagri Siap Terima Saran dan Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta
Dia menyebutkan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah. Kedua, pemerintah harus memetakan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Ketiga, pemerintah harus memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
“Sehingga, dengan demikian akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada pemerintah agar mematuhi larangan MK untuk tidak menunjuk anggota TNI/Polri yang sedah aktif sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahuli bermutasi menjadi ASN.
Oleh karena itu agar pelantikan penjabat kepala daerah ini berjalan lancar. Pihaknya sarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan teknis. Peraturan teknis ini juga nantinya sebagai pedoman agar para penjabat kepala daerah yang ditunjuk nantinya dapat berjalan sesuai undang – undang (UU).
Baca Juga: Bukan Hanya untuk Pengelolaan Keuangan Daerah Saja, Ini Manfaat Lain dari SIPD
“Bekerja sesuai ketentuan UU yang dimaksud yaitu bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu,” sebut Awiek.
Mengingat banyaknya calon penjabat daerah yang akan dilantik, Awiek juga ingatkan kepada pemerintah agar teliti dan hati hati dalam menentukan calon penjabat kepala daerah agar nantinya tidak menimbulkan kekecewaan di mata publik.
“Seperti yang diketahui pada tahun ini saja ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatanya, semuanya harus dipikirkan secara matang dan hati hati yang tentunya mengacu pada UU,” ujar Awiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













