kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri Siap Terima Saran dan Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta


Kamis, 19 Mei 2022 / 20:16 WIB
Kemendagri Siap Terima Saran dan Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta
ILUSTRASI. Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Oktober 2022 masa jabatan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir. Dengan Berakhirnya masa jabatan tersebut maka akan ada calon penjabat gubernur DKI Jakarta yang akan mengisi posisi pemimpin DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menjaring calon-calon pejabat yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Kementerian Dalam Negeri juga tidak menutup diri. Kami menerima masukan, saran dan usulan nama-nama calon dari kementerian dan lembaga, termasuk juga dari lembaga-lembaga kemasyarakatan,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (19/5).

Selanjutnya nama-nama yang diterima akan dilakukan verifikasi dan pofiling lebih lanjut sesuai dengan kriteria, persyaratan dan ketentuan lainya, sebelum diusulkan menjadi tiga nama yang selanjutnya akan dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga: Dirjen Otda Kemendagri Disebut Akan Dilantik Jadi PJ Gubernur Sulbar

“Setelah dibahas dalam sidang TPA barulah diserahkan dan ditetapkan oleh Presiden. Direncanakan, tiga nama akan diusulkan satu bulan sebelum akhir masa jabatan,” jelas Benny.

Dia menjelaskan terkait dengan kriteria Kemendagri akan mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat calon penjabat kepala daerah adalah mereka yang sudah menempati posisi jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon 1

Benny menerangkan, saat ini proses penerimaan usul nama masih berlangsung. Dan pihaknya juga mengatakan sudah mengantongi beberapa nama. Walaupun dia tidak menyebutkan siapa nama yang sudah ada tapi pihaknya memastikan nama calon akan terus digodok.

“Proses masih berlangsung dan beberapa nama, kita ketahui, sudah mulai disebut-sebut dan mengemuka di publik. Meski begitu nama ini masih belum putusan final, kita masih godok,” katanya.

Selain Anies, ada enam gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini. Posisi tujuh gubernur tersebut sementara akan digantikan oleh penjabat, karena Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.

Baca Juga: Kemendagri Jamin Pejabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Punya Kualitas Kepemimpinan

Lima penjabat gubernur sebelumnya telah dilantik pada 12 Mei yang lalu. Sementara dua lainnya, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjabat Gubernur untuk masing-masing daerah akan dilantik pada bulan yang sama dengan habisnya masa jabatan gubernur definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×