Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terungkap berkat pengakuan tersangka Barada E atau Richard Eliezer.
"Mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP cukup tinggi dan yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E membuat pengakuan yang disampaikan ke penyidik," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam.
Menurut Agus, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton, mengarah ke tersangka-tersangka lain. "Sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini jadi pertanyaan masyarakat, apakah benar terjadi tembak menembak atau ada kejadian lain," ujarnya.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka adalah Barada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka
"Dengan peran dan tersangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News