Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT PLN (Persero) hari ini telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan.
Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host- to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP.
Baca Juga: PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan kerjasama ini berguna bagi PT PLN untuk mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.
“Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Suryo, Jumat (31/1).