kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang akan dilakukan polisi jika aksi May Day tetap dilakukan


Senin, 20 April 2020 / 11:49 WIB
Ini yang akan dilakukan polisi jika aksi May Day tetap dilakukan
ILUSTRASI. Ilustrasi Hari Buruh. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. "PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Walau ada wabah virus corona, buruh tetap akan menggelar aksi May Day

Yusri menegaskan, polisi tak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. "Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day pada 1 Mei.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, semua pasar di kota Semarang akan disemprot disinfektan

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.

Menurut Said, aksi buruh pada 30 April 2020 akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Aksi May Day yang Akan Digelar pada 30 April"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×