kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini visi Sutiyoso jika jadi Kepala BIN


Selasa, 30 Juni 2015 / 14:30 WIB
Ini visi Sutiyoso jika jadi Kepala BIN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Calon kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menyampaikan visi misinya di hadapan Komisi I DPR, Selasa (30/6). Visi misi itu akan diterapkan Sutiyoso jika dirinya memimpin BIN. Apa visi Sutiyoso?

"Membangun BIN yang tangguh dan profesional yang mampu menyediakan intelijen secara cepat, tepat dan akurat dalam rangka deteksi dini untuk mencegah, menangkap, dan menanggulangi segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi, keutuhan, keamanan dan kepentingan nasional," kata Sutiyoso di Kompleks Parlemen.

Menurut Sutiyoso, BIN ke depan harus dibangun secara modern mengikuti standar intelijen terbaik dunia. Pembangunan itu tak hanya sebatas pada struktur organisasi dan sumber daya manusia yang dimiliki, tetapi juga pada kegiatan operasional serta peralatan yang dimiliki setiap agen.

"Ketangguhan dan profesionalisme sangat mutlak dibutuhkan untuk menghasilkan intelijen cepat, tepat dan akurat," ujarnya.

Ia menambahkan, visi itu nantinya diterjemahkan ke dalam 11 butir misi mulai dari penguatan koordinasi intelijen negara hingga modernisasi peralatan. Ia mengklasifikasi program kerjanya ke dalam delapan program, salah satunya terkait penguatan kelembagaan BIN.

Namun, dalam pemaparan misi tersebut, Komisi I menggelar pembahasan secara tertutup atas permintaan Sutiyoso. Sutiyoso beralasan, tidak semua hal yang berkaitan dengan intelijen dapat diketahui publik. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×