kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini usulan baru agar daya saing Indonesia terus membaik


Rabu, 31 Januari 2018 / 08:19 WIB
Ini usulan baru agar daya saing Indonesia terus membaik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daya saing Indonesia, walau sudah naik lima tingkat ke peringkat 36, sampai saat ini dinilai masih rendah. Salah satu masalah, dipicu oleh masih rumitnya perizinan investasi.

Misalnya, untuk investasi sektor pariwisata saja perlu 22 perizinan. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus izin adalah 614 hari yang terdiri dari 51 hari di pusat dan 563 hari di daerah. Arief Yahya, Menteri Pariwisata mengatakan, salah satu masalah yang memicu kelambanan izin investasi selain regulasi, kemampuan dan kemauan melayani birokrasi yang masih buruk.

Pembenahan kedua permasalahan tersebut, diperkirakan memerlukan waktu puluhan tahun. Untuk itulah, Kementerian Pariwisata kata Arief mengusulkan ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membuat terobosan, yakni menggeber pembentukan kawasan ekonomi khusus.

Untuk tahap awal, Kementerian Pariwisata usul pembentukan KEK dilakukan untuk 10 tujuan wisata prioritas yang saat ini sedang digenjot pemerintah untuk menguber target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara pada 2019.

Arief mengatakan, pembentukan KEK bisa membuat izin investasi lebih cepat. "Berkaca dari Tanjung Lesung, di situ ada one stop service, wakil semua dinas di situ sehingga investor tidak dilempar," kata Arief, Selasa (30/1).

Dedi Hartono, Group Head Infrastruktur dan Migas Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK mengatakan, agar daya saing Indonesia bisa naik, lembaganya usul kepada pemerintah memberi perhatian kepada daerah yang sudah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan baik. KPK minta, daerah tersebut bisa diberikan insentif.

Permintaan, sudah disampaikan KPK melalui kedeputian bidang pencegahan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. "Tapi usulan ini belum mendapat dukungan," katanya.

Usulan lain, memperbaiki sektor politik. Dedi mengatakan, KPK usul agar pemerintah bisa menaikkan dana partai politik. Usulan disampaikan karena KPK mendapatkan keluhan dari dunia usaha. Dalam mengurus izin investasi mereka sering diperas oleh pejabat daerah yang ingin biaya politik mereka kembali.

Usulan tersebut beberapa waktu lalu sudah dikabulkan pemerintah melalui penerbitan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik. Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, untuk pembentukan KEK, tidak mudah dilakukan.

Pasalnya, untuk membentuk KEK tidak bisa dilakukan secara asal. "KEK itu ada syaratnya, rencana kegiatannya apa, cara mendaftarkan investor. Dan selama ini, syarat itu belum banyak yang memenuhi,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×