kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Ini Upaya Pemerintah untuk Tarik Minat Investor


Minggu, 10 Desember 2023 / 06:45 WIB
Ini Upaya Pemerintah untuk Tarik Minat Investor
ILUSTRASI. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) . KONTAN/Baihaki/16/10/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Adapun tujuan pemberian subsidi pajak DTP di tahun depan bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

"Dalam APBN TA 2024, subsidi pajak DTP dialokasikan sebesar Rp 8.311,7 miliar," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, dikutip Selasa (5/12).

Baca Juga: Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance Berlanjut

Asal tahu saja, alokasi subsidi pajak DTP pada tahun depan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 7,9 triliun. Nah, subsidi pajak DTP ini masuk dalam pos subsidi non energi yang ditetapkan sebesar Rp 96,9 triliun dalam APBN 2024.

Subsidi pajak DTP tersebut diberikan kepada tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan PPh 21

Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

Ketiga, PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×