Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendorong pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) untuk menjamin perlindungan konsumen.
Pasalnya, kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan perangkat elektronik semakin meningkat seiring dengan tren dan kemajuan teknologi yang berkembang saat ini. Oleh karenanya, diperlukan produk yang telah dipastikan tingkat keamanannya agar konsumen terlindungi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, pengujian EMC merupakan salah satu syarat yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Menurun Selama Juni 2023, Begini Tanggapan Hippindo
Lebih lanjut, Doddy menjelaskan, EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya.
"Pengujian EMC berguna untuk mengetahui apakah suatu produk atau perangkat teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi lingkungan sekitar," kata Doddy dalam siaran pers, Senin (24/7).
Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin telah memiliki laboratorium EMC, yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia.
Laboratorium tersebut berdiri sejak tahun 2013 memiliki spesifikasi 10 meter Semi Anechoic Chamber, yang telah dilengkapi dengan pengujian Radio Frekuensi (RF) untuk produk Bluetooth dan Wi-Fi.
“BSPJI Surabaya hadir untuk menjawab kebutuhan industri. Laboratorium EMC di BSPJI Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone Bluetooth, piano, televisi dan alat elektronik lainnya," ujar dia.
Baca Juga: Ini Sikap Menkominfo Budi Arie Terkait Tren S-Commerce
Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
“Melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, serta pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News