kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.295   45,00   0,28%
  • IDX 6.701   -174,20   -2,53%
  • KOMPAS100 988   -14,12   -1,41%
  • LQ45 777   -0,45   -0,06%
  • ISSI 203   -5,38   -2,57%
  • IDX30 402   -0,42   -0,10%
  • IDXHIDIV20 484   1,18   0,25%
  • IDX80 113   -0,43   -0,38%
  • IDXV30 117   0,12   0,10%
  • IDXQ30 133   0,22   0,17%

Ini tugas dan kewenangan lembaga khusus yang menangani peraturan


Rabu, 28 November 2018 / 16:41 WIB
Ini tugas dan kewenangan lembaga khusus yang menangani peraturan
ILUSTRASI. Suasana seminar menuju peraturan perundang-undangan yang efektif


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji untuk membentuk suatu lembaga baru yang khusus menangani peraturan perundang-undangan. Hal itu menjawab permasalahan banyaknya peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan lembaga ini dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan (PPU). Agar lebih efisien, maka perlu ada suatu badan pemerintah tersendiri yang berada langsung di bawah presiden. 

Badan ini menjadi alat bagi presiden untuk menjaga PPU yang dikeluarkan oleh pemerintah secara konsisten. Menjaga harmoni antara berbagai PPU yang setingkat, serta menjaga kesesuaian setiap PPU dengan kebijakan presiden (pemerintah). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak ada draft PPU yang disahkan oleh organ pemerintah (eksekutif) sebelum diperiksa oleh lembaga ini. "Badan ini merupakan palang pintu terakhir menjaga," katanya di Hotel Grand Hyatt, Rabu (28/11).

Nantinya juga, badan ini akan berada di tingkat nasional dan tingkat daerah. Fungsinya, agar menjaga konsistensi dan harmoni antar PPU baik secara vertikal maupun horizontal dan konsistensi PPU dengan kebijakan Presiden.

Hamdan bilang, lembaga ini bisa saja bertugas sebagai penghimpun informasi dan data mengenai kebutuhan atas adanya PPU yang baru atau penyempurnaan atas PPU yang ada. Serta memantau implementasi PPU dan memeriksa draft PPU sebelum disahkan.

Bahkan bisa juga memeriksa draft RUU dari pemerintah sebelum diajukan ke DPR. Sehingga, ke depan lembaga ini memiliki kewenangan mengusulkan perubahan atau pencabutan suatu PPU dan merekomendasikan untuk mencabut atau mengubah draft PPU.

Selain itu, "Memberikan penafsiran atau PUU terhadap pertanyaan yang diajukan oleh organ pemerintah," tambah dia. 
Nantinya lembaga ini akan terdiri dari tiga bidang Polhukam, ekonomi, dan Kesra yang memilik bidang riset dan pemantauan, drafting dan pemeriksaan.

"Diusulkan BPHN dikeluarkan dari Kemkumham diubah menjadi lembaga ini," tutup dia. 

Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung menambahkan, pembentukan lembaga ini bisa dilandasi dengan peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden. 

"Apa yang direkomendasikan oleh seminar ini tentunya menjadi acuan pemerintah untuk membentuk sebuah badan tunggal agar peraturan perundang-undangan itu tidak  lagi menjadi beban pemerintah siapapun yang akan memerintah nanti, terutama bagi presiden," jelasnya di kesempatan yang terpisah.

Hal itu tak lain agar peraturan itu bisa mempermudah presiden dan pemerintah mengambil keputusan. Sehingga, peraturan perundangan tidak boleh menjadi penghambat tapi justri mempercepat apa yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah. Ia pun meyakini lembaga ini sudah bisa selesai usai Pilpres 2019. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M. Sarmuji menyambut baik rencana pemerintah ini. Bahkan demi untuk memuluskan rencana ini, rancangan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah masuk Prolegnas tahun depan. 

"Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan UU," tukas dia. 

Maka itu, pihaknya cenderung bergantung ke pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan DPR agar susulan lembaga ini bisa dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×