Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa uang elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu yang registered dan unregistered. Masing-masing ada kelebihan, dan risiko.
"Salah satu tips aman menggunakan uang elektronik adalah rawatlah penyimpanan e-money dengan baik, tentu saja di tempatnya apakah di ponsel atau di kartu," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, Kamis (17/4/2014).
Kedua, lanjut Rosmaya, disarankan masyarakat meregistrasikan uang elektroniknya. Banyak kelebihan uang elektronik yang registered dibanding yang unregistered. "Bisa transfer, aman juga karena terdaftar," sambungnya.
Dia mengingatkan, ada perbedaan mendasar diantara kedua jenis uang elektronik itu. "Unregistered begitu hilang ya hilang seperti uang biasa. Kalau registered tentu kita bisa mengeblok," kata Rosmaya.
Terlepas dari itu, uang elektronik bermanfaat sebagai perencana keuangan. Banyak aktivitas transaksi yang dilakukan dalam nominal kecil, namun sering. "Itu (uang elektronik) bagus sekali sebagai financial planner," ujarnya.
Sebagai informasi, nilai uang elektronik registered yang bisa disimpan paling banyak Rp 5 juta, sedangkan, nilai uang elektronik unregistered dibawah itu.
Lantas, berapakah idealnya uang elektronik yang ada di kantong Anda? Rosmaya mengatakan, uang elektronik tidak perlu terlalu besar nilainya. Menurutnya, Rp 1 juta cukup, untuk kebutuhan transportasi sebulan, dan belanja di minimaket.
"Saya lihatnya enggak usah besar-besarlah di uang elektronik. Kalau mau diendapkan dan besar ya lebih baik nabung. Karena uang elektronik bukanlah untuk simpanan," pungkasnya. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News