Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Berbagai pihak mengkritik langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memasukkan Komjen Budi Gunawan dalam bursa calon Kapolri. Nama Budi dan tiga perwira tinggi Polri lainnya akan diajukan Kompolnas jika diminta Presiden Joko Widodo.
Bagaimana tanggapan pihak Kompolnas? Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, nama-nama yang diajukan oleh Kompolnas hanya rekomendasi kepada Presiden.
"Saya kira wajar saja yang lain memberikan tanggapan, artinya masyarakat mau memberi pandangannya," ujar Edi saat dihubungi, Sabtu (7/2).
Edi mengatakan, penolakan sejumlah pihak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Kompolnas untuk melengkapi penilaian terhadap para calon Kapolri yang akan diajukan ke Jokowi. Lagi pula, kata Edi, sejumlah nama tersebut baru akan diserahkan jika ada permintaan dari Jokowi.
"Ini berguna bagi kami. Ini kan belum final, masih menunggu apakah Presiden butuh masukan (dari Kompolnas)," kata Edi.
Menurut Edi, alasan Kompolnas mengusung Budi sebagai kandidat karena telah memenuhi syarat administratif. Kompolnas, kata Edi, juga melihat banyak potensi dan prestasi yang dimiliki Budi sehingga layak dijadikan calon Kapolri.
"Secara administrasi, Budi penuhi syarat. Kan dia sudah bintang tiga. Punya prestasi dan berintegritas bagus. Ini kan cuma pengusulan, kewenangan Presiden siapa yang dipilih," kata Edi.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala sebelumnya menyebut, dari empat kandidat calon Kapolri yang akan diajukan, hanya Komjen Putut Eko Bayuseno dan Komjen Dwi Priyatno yang tidak memiliki persoalan.
Adrianus mengatakan, Kompolnas memiliki lima pertimbangan untuk menetapkan calon kepala Polri, yakni pangkat harus komjen, jabatan harus memimpin divisi di Polri, harus eselon I, belum akan memasuki masa pensiun dalam dua atau tiga tahun mendatang, pengalaman memimpin polda tipe B dan A serta angkatan berdasarkan urutan dari kepala Polri sebelumnya.
"Dari lima indikator ini, hanya Dwi Priyatno dan Putut Eko Bayuseno yang masuk kriteria, sementara Badrodin dan Budi Waseso tidak," ujar Adrianus di kompleks Mabes Polri, Jumat (6/2).
"Badrodin itu tidak memenuhi masa aktif di polisi. Harusnya minimal kan masa aktifnya dua atau tiga tahun, tetapi dia kalau enggak salah 17 bulan lagi pensiun. Namun karena pertimbangan lainnya masuk, jadi tetap kami masukkan," lanjut Adrianus.
Begitu juga dengan Budi Waseso, Adrianus mengatakan bahwa Budi sebenarnya tidak memenuhi kriteria pengalaman dalam memimpin kepolisian daerah tipe A. Budi diketahui hanya pernah menjabat sebagai kepala polda tipe B, yakni Gorontalo.
Namun, kata Adrianus, karena kriteria yang lainnya sesuai, maka Budi pun lolos menjadi calon kepala Polri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News