kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat lengkap agar rencana naik pesawat tak ditolak petugas bandara


Jumat, 22 Mei 2020 / 10:23 WIB
Ini syarat lengkap agar rencana naik pesawat tak ditolak petugas bandara
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen sy


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Anda mendadak harus pergi menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat? Meski tak mudah, Anda terlebih dulu harus melengkapi syarat-syarat agar tetap bisa terbang tanpa ditolak saat sudah tiba di bandara.

PT Angkasa Pura II  (AP II) menyebut, tidak semua calon penumpang pesawat, meski sudah mengantongi tiket dapat terbang dari bandara.  Sebagai bukti, lebih dari 100 calon penumpang pesawat ditolak karena membawa dokumen tidak valid serta surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR kedaluwarsa. 

Lantas, apa saja syarat agar rencana perjalanan Anda tidak gagal?

Anda  bisa melihat syarat-syarat tersebut dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Dalam surat itu disebutkan, ada orang-orang yang tetap boleh melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administrasi, baik dengan dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum  yang ada di seluruh Indonesia.

Kriteritanya,  pertama, Anda  bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayananan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pedukung layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua,  Anda mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

Ketiga, Anda adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, sejumlah persyaratan harus Anda penuhi jika akan melakukan perjalanan yakni:

• Calon penumpang harus membawa seluruh dokumen yang disyaratkan serta  mengecek masa berlaku dokumen, yakni  surat perjalanan dinas untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan corona atau Covid-19. 

Surat izin harus ditandatangani atasan, minimal setara dengan eselon 2, kepala kantor 

Untuk wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa atau lurah.

• Anda bisa pergi  jika Anda pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.  Namun, Anda  harus membawa surat dari instansi terkait, seperti rumah sakit atau surat pengantar RT/RW  

• Anda harus membawa surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR yang masih berlaku.

• Anda harus membawa tiket pulang dan pergi sekaligus sebagai tanda Anda memang sedang bertugas.

"Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan  setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," tutur Agus.

Agus menyebut,  dalam 10 hari terakhir yakni sejak 10 hingga 19 Mei 2020 atau sejak moda transportasi dibuka kembali pada 7 Mei lalu, ada lonjakan penumlang, Jumlahnya mencapai 60 persen-90 persen dari total kapasitas penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×