Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda mendadak harus pergi menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat? Meski tak mudah, Anda terlebih dulu harus melengkapi syarat-syarat agar tetap bisa terbang tanpa ditolak saat sudah tiba di bandara.
PT Angkasa Pura II (AP II) menyebut, tidak semua calon penumpang pesawat, meski sudah mengantongi tiket dapat terbang dari bandara. Sebagai bukti, lebih dari 100 calon penumpang pesawat ditolak karena membawa dokumen tidak valid serta surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR kedaluwarsa.
Lantas, apa saja syarat agar rencana perjalanan Anda tidak gagal?
Anda bisa melihat syarat-syarat tersebut dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Dalam surat itu disebutkan, ada orang-orang yang tetap boleh melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administrasi, baik dengan dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum yang ada di seluruh Indonesia.
Kriteritanya, pertama, Anda bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayananan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pedukung layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, Anda mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.
Ketiga, Anda adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, sejumlah persyaratan harus Anda penuhi jika akan melakukan perjalanan yakni:
• Calon penumpang harus membawa seluruh dokumen yang disyaratkan serta mengecek masa berlaku dokumen, yakni surat perjalanan dinas untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan corona atau Covid-19.
Surat izin harus ditandatangani atasan, minimal setara dengan eselon 2, kepala kantor
Untuk wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa atau lurah.
• Anda bisa pergi jika Anda pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Namun, Anda harus membawa surat dari instansi terkait, seperti rumah sakit atau surat pengantar RT/RW
• Anda harus membawa surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR yang masih berlaku.
• Anda harus membawa tiket pulang dan pergi sekaligus sebagai tanda Anda memang sedang bertugas.
"Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," tutur Agus.
Agus menyebut, dalam 10 hari terakhir yakni sejak 10 hingga 19 Mei 2020 atau sejak moda transportasi dibuka kembali pada 7 Mei lalu, ada lonjakan penumlang, Jumlahnya mencapai 60 persen-90 persen dari total kapasitas penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News