Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan mampu menjaga kredibilitas dari sistem resi gudang yang ada saat ini.
Sebelum lembaga jaminan resi gudang beridiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan UU No 9 Tahun 2011, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang lembaga jaminan dilaksanakan oleh lembaga pelaksana.
Bulan Februari lalu, telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang.
Kedepannya akan ada dua peraturan lagi yang mengatur soal badan usaha yang menjadi pelaksana juga soal anggaran.
“Kita juga tunggu Permendag mengenai penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Targetnya akhir semester ini atau sekitar Juli bisa selesai,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sutriono Edi.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun berisi persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang yang seleksinya dilakukan oleh Tim Seleksi.
Nantinya, tim seleksi akan merekomendasikan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan oleh menteri perdagangan dan menteri keuangan dalam PP.
Rancangan PPP ini telah selesai diharmonisasi dan disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat pengesahan dari presiden.
“Sampai sekarang belum ditetapkan tim seleksi atau badan usaha mana yang akan ditunjuk, menunggu peraturannya keluar dulu,” kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News