kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini surat edaran Kemenag tentang salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19


Senin, 10 Mei 2021 / 19:45 WIB
Ini surat edaran Kemenag tentang salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri akan berbeda dari biasanya. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19. 

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, edaran tersebut juga mengatur tentang kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka. 

Panduan salat Idulfitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kemenag

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. 

1. Panduan saat malam takbiran 

  • Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran bisa tekan kasus Covid-19? Ini kata Satgas

2. Panduan saat salat Idul Fitri  

- Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

- Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

- Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  • Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  • Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  • Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selanjutnya: Catat, cuti bersama Lebaran 2021 untuk ASN hanya 12 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×