Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITCD).
Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun
Baca Juga: Pulihkan ekonomi nasional, pemerintah segera kucurkan anggaran Rp 150 triliun
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan secara pararel aturan turunan PEN sedang diselesaikan pemerintah yakni beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
“Kita berharap sesegera mungkin diselesaikan karena aturan-aturan turunan tersebut kemarin-kemarin dibahas secara pararel,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).
Di sisi lain, soal payung hukum PEN berupa PP saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo saja.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah selesai, sekarang tinggal proses penandatanganan di Sekertariat Negara (Setneg),” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ayu Sukorini kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program PEN bertujuan untuk merespon dampak Covid-19 terhadap ekonomi domestik. Sehingga pelaksanaannya berada di tahun ini sebagai bentuk respon cepat pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Halau dampak corona, 193 negara kucurkan stimulus US$ 8 triliun
Sebab, Menkeu bilang pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2020 yang hanya 2,97% menjadi basis pemerintah untuk menjaga ekonomi lewah PEN di kuartal II-2020 dan selanjutnya tidak kembali terpuruk.
Dari sisi penyaluran anggaran PEN, Sri Mulyani menegaskan pemerintah selalu berhati-hati.
Misalnya dalam penyaluran stimulus subsidi bunga untuk UMKM dan UMi maka yang berhak mendapatkannya adalah pengusaha yang memiliki rejam jejak yang baik dari sisi pinjaman di perbankan maupun kepatuhan pajaknya. “Instrumen ini harus bisa mencegah moral hazard,” kata Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News