Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Tunjangan Pangan: PPPK juga akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
4. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai dengan jabatan yang diemban, berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
6. Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum dengan besaran antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!
7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Daftar Gaji PPPK 2024, Berikut Rinciannya hingga Tunjangan yang Diterima"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News