Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta Timur dikabarkan telah membatalkan gugatan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical). Putusan itu terkait upaya banding atas sengketa partai Golkar yang tengah terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.
Banding ini juga terkait gugatan yang diajukan kubu Ical terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Namun Pengadlan TUN mengabulkan gugatan, Ical atas Keputusan Kemenkumham itu.
Kemudian, Kubu Agung mengajukan banding di pengadilan TUN Jakarta Timur. Nah, dalam amar putusannya yang dirilis hari ini di website resmi Pengadilan TUN, menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.
Terkait hal ini, Ical masih menilai kalau pihaknya yang dimenangkan. "Banding itu yang tidak diterima," ujar Ical saat ditemui di acara bukan bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Jumat (10/7) di Jakarta.
Ical tampak menghindar ketika wartawan menanyakan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya. Namun, lebih jauh Ical mengaku memang belum mengetahui putusan ini.
Ical justru mengatakan pihaknya siap melakukan islah terbatas dengan kubu Agung. Islah terbatas ini dilakukan terkait saran pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika Golkar masih tetap ingin ada wakil yang dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News