kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,13   -2,62   -0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rekomendasi DPR guna atasi TKA ilegal


Kamis, 29 Desember 2016 / 19:13 WIB
Ini rekomendasi DPR guna atasi TKA ilegal


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibentuk oleh komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan melaksanakan rekomendasi tersebut, diharapkan berbagai persoalan terkait TKA dapat diselesaikan. Termasuk TKA ilegal yang banyak disoroti oleh banyak pihak belakangan ini.

Lima rekomendasi tersebut antara lain, DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Saat ini, jumlah PPNS tak lebih dari 1.800 orang. "Lagi pula, belakangan munculnya perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Saleh.

Rekomendasi kedua, Komisi IX DPR mendesak pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan TKA illegal dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kemnaker, keimigrasian, Kepolisian, BIN, BAIS, Kemenlu dan BKPM.

Ketiga, pemerintah diminta menerapkan tindakan tegas terhadap semua TKA illegal. Termasuk, perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara illegal.

Keempat, Kemenaker diminta merevisi Permenaker 35/2015. Setidaknya, dalam revisi kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia. Serta adanya kemampuan skills dengan melakukan transfer of knowledge.

Kelima, pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa TKA asal China banyak yg bekerja di Indonesia, baik legal maupun ilegal dengan menggunakan fasilitas tinggal sementara. "Biasanya wisatawan tersebut juga mengajukan ijin tinggal sementara di Indonesia," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×