kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Ini pesan Ratu Belanda untuk program subsidi RI


Kamis, 01 September 2016 / 19:00 WIB
Ini pesan Ratu Belanda untuk program subsidi RI


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ratu Belanda Queen Maxima memberi saran mengenai upaya Indonesia mewujudkan pendalaman layanan keuangan atau yang sering disebut keuangan inklusif, terkait bantuan subsidi pada masyarakat. 

Dalam kesempatan bertemu dengan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasinal (Bappenas) Bambang Brojonegoro, Queen Maxima mengatakan, agar  yang pertama harus dilakukan adalah memenuhi e-KTP. Menurutnya, ini adalah unsur paling penting.

Selanjutnya, agar strategi keuangan inklusif berjalan baik, yaitu sistem pembayaran. "Itu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia," tutur Queen Maxima, yang disampaiakan Bambang, Kamis (1/9).

Keuangan inklusif sangat penting, kata Bambang, terutama karena Indonesia menggeser subsidi menjadi melekat pada penerima dan rumah, dari sebelumnya, subsidi melekat pada barang (harga).

"Contohnya seperti e-Warung yang diberikan kepada pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkapnya.

E-Warung ini merupakan pengganti dari subsidi pemerintah yang dulunya diberikan secara tunai (uang). Nantinya, subsidi berbentuk voucer yang bisa ditukarkan dengan bahan-bahan pokok seperti beras, gula, garam, minyak dan lainnya.

Untuk e-Warung ini, lanjut Bambang, pada 2017 kemungkinan baru mencakup 44 kabupaten/kota di Indonesia. Diperkirakan hingga 2019 ini sudah tersebar ke seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×