Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Kasus vlog idiot, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7) besok dengan agenda pembacaan replik.
Baca Juga: Pengamat: Prabowo telah akui kemenangan Jokowi di pilpres 2019
Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:
- Seppaiga
- Nuraina
- Pontjo Prayogo SP
- R. Wulansari alias Mulan Jameela
- Adnani Taufiq
- Adam Muhammad
- Prasetyo Hadi
- Siti Jamaliah
- Sugiono
- Katherine A Oe
- R. Saraswati D Djojohadikusumo
- Li Claudia Chandra
- Bernas Yuniarta #
- dr. Irene
Baca Juga: Newsmakers: Jokowi dan Prabowo bertemu, Amien Rais kecewa
Dari 14 nama itu, ada nama Mulan Jameela yang menjadi caleg Gerindra dari Dapil XI Jawa Barat dan ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bernama R Saraswati Djojohadikusumo. (Devina Halim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News