kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pembelaan eks bos Geo Dipa yang dituduh menipu


Rabu, 11 Januari 2017 / 19:16 WIB
Ini pembelaan eks bos Geo Dipa yang dituduh menipu


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadili mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa, di kasus dugaan penipuan proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Sidang kali ini mengagendakan pembelaan Samsudin.

Samsudin mengaku merasa dikriminalisasi oleh pihak pelapor, yaitu PT Bumigas Energi (BGE). "Kasus ini terlalu dipaksakan. Klien kami merasa dikriminalisasi," tutur kuasa hukum Samsudin, Lia Azalia, usai sidang, Rabu (11/1).

Lia menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya timbul dari sengketa perdata. Maka itu Lia bilang unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak bisa dijelaskan gamblang oleh jaksa. "Ada unsur dirugikan, tipu muslihat, ada usaha menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, hal itu tidak diuraikan dengan jelas dalam dakwaan," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, istilah izin konsesi yang selama ini diminta PT BGE juga tidak dikenal dalam ruang lingkup hukum panas bumi di Indonesia.

Sementara itu, Heru Mardijarto penasehat hukum Samsudin yang lain, menilai dakwaan jaksa tidak tepat sasaran. Pasalnya, dalam surat dakwaan tegas dikatakan jika perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi bukan perorangan.

Sedangkan Samsudin menyayangkan dokumen penting berupa notulensi (minute of meeting) yang memuat bukti bahwa masalah perjanjian ini sudah dibahas pada 1 Agustus 2005 dan 19 agustus 2005. Dengan adanya notulen ini, Samsudin yakin ia tidak melakukan penipuan. "Padahal sudah kami serahkan pertama pada 2013 dan kedua pada 2015 waktu tahap penyidikan dan penuntutan," kata Samsudin.

Dorkas Berliana, salah satu jaksa penuntut umum pada kasus ini berkeyakinan bahwa Samsudin melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

JPU menilai Samsudin bertindak seolah-olah sudah memiliki ijin konsesi, yaitu WKP (wilayah kerja panas bumi) dan IUP (izin usaha pertambangan) sehingga PT BGE melaksanakan pekerjaan proyek akses jalan di PLTP Dieng-Patuha dengan nilai sekitar Rp 15,8 milyar. Samsudin didakwa dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×