Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu salah satunya berisi tentang pemanfaatan sedimentasi hasil laut berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur.
Dalam pasal 9 beleid itu menyebutkan, pemanfaatan sedimentasi hasil laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha serta dapat juga dilakukan ekspor.
Ekspor dapat dilakukan sepanjang kebutuhan akan sedimentasi hasil laut di dalam negeri telah terpenuhi.
Baca Juga: Soal Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut, Begini Kata Jubir KKP
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9D PP 26/2023, dikutip Kontan.co.id, Rabu (26/7).
Kemudian pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan. Sebagai informasi dokumen perencanaan memuat tentang sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut; prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan; upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut; rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut merupakan kewajiban dari Pelaku Usaha.
Kemudian dalam pasal 15 PP 26/2023 menjelaskan juga mengenai penempatan hasil sedimentasi di laut. Penempatan sedimentasi hasil di laut dilakukan pada lokasi penampungan sementara atau pada tujuan akhir pemanfaatan.
Selanjutnya, dalam PP juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan untuk pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Baca Juga: Pembukaan Ekspor Pasir Laut Memicu Kontroversi
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News