kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini pasal yang masih dibahas dalam RUU penanggulangan bencana


Selasa, 24 Agustus 2021 / 14:50 WIB
Ini pasal yang masih dibahas dalam RUU penanggulangan bencana
ILUSTRASI. Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana masih dalam pembahasan. UU tersebut merupakan salah satu UU yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Ada pun pasal yang masih dalam pembahasan terkait dengan mencantumkan penyiapan anggaran bencana sebesar 1% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Itu lebih terkait kesertaan Pemda karena selama ini anggaran di Pemda nyaris tidak ada makanya kita tetapkan dengan afirmasi 1% atau 2%," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/8).

Namun, politisi PKS itu menyebut aturan tersebut masih belum final. APBD memang diharuskan menjadi salah satu sumber dana penanggulangan bencana selain APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Baca Juga: Soal alokasi anggaran pemindahan IKN, ini penjelasan pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, APBD menjadi salah satu sumber dana bersama. Nantinya dana bencana dari APBD dan APBN akan dikelola dan dapat dikembangkan dengan investasi jangka pendek dan jangka panjang.

Bukhori menyebut tak ada pasal terkait dana bersama tersebut dalam revisi UU Penanggulangan Bencana. Namun, hal itu dinilai sebagai upaya yang baik untuk memperkuat dana penanggulangan bencana. "Bagian ini belum masuk ke dalam DIM dan pemerintah bisa memasukkan untuk kita bahas meskipun secara umum is ok," terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 75/2021, dana bersama tersebut akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Modal awal dana bersama tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 7,3 triliun.

Selanjutnya: Masa sidang 2021/2022, DPR fokus rampungkan pembahasan tujuh RUU ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×