Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama beberapa minggu terakhir, kasus Covid-19 meningkat tajam di Ibu Kota. Kondisi ini membuat rumah sakit rujukan Covid-19 penuh.
Sejumlah pasien yang tidak menunjukkan gejala berat terpaksa harus menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.
Pasien yang menjalani isolasi sedianya harus beristirahat di sebuah ruangan atau kamar khusus sehingga tidak menularkan Covid-19 yang mereka idap ke orang lain.
Banyak rumah-rumah di Jakarta tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, atau OTG.
Fasilitas ini disediakan secara gratis. Namun, ada sejumlah aturan ataupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien OTG untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Varian baru makin menyebar, ini 25 gejala virus corona mengacu WHO
Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan tidak menunjukkan gejala berarti, dilansir dari akun Twitter resmi Pemprov DKI:
Individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisili, Petugas kemudian akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali (jika rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi).
Syarat isolasi di rumah
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
Baca Juga: Hati-hati, infeksi Covid-19 dapat sebabkan kebutaan
4. Pasien tetap tinggal di rumah
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk
Baca Juga: Zona merah corona terus bertambah, di pulau Jawa naik pesat per 13 Juni 2021
Barang yang dibawa saat isolasi
- Perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan alat kebersihan
- Perlengkapan ibadah,
- Obat-obatan pribadi,
- Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi, seperti handphone, laptop, buku, dll.
Baca Juga: Stres bisa turunkan respons antibodi terhadap vaksin Covid-19, lo
Kegiatan isolasi
- Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi,
- Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin,
- Menggunakan masker dengan benar saat keluar ruangan,
- Menjaga kebersihan lingkungan kamar,
- Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi
- Melakukan aktivitas positif.
Yang tidak boleh dilakukan
- Keluar tempat isolasi,
- Menerima tamu atau keluarga di kamar,
- Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain,
- Menimbulkan kegaduhan,
- Merokok.
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Isolasi selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditentukan, tidak dilakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas kessehatan pemantau kondisi harian, dan melaporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Panduan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Sini"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: Lebih bahaya, ini gejala Covid-19 akibat varian virus corona Delta dari India
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News