kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala


Kamis, 17 Juni 2021 / 13:35 WIB
Ini panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala
ILUSTRASI. Jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran mencapai terus meningkat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama beberapa minggu terakhir, kasus Covid-19 meningkat tajam di Ibu Kota. Kondisi ini   membuat rumah sakit rujukan Covid-19 penuh. 

Sejumlah pasien yang tidak menunjukkan gejala berat terpaksa harus menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah. 

Pasien yang menjalani isolasi sedianya harus beristirahat di sebuah ruangan atau kamar khusus sehingga tidak menularkan Covid-19 yang mereka idap ke orang lain. 

Banyak rumah-rumah di Jakarta tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan sejumlah tempat isolasi mandiri terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, atau OTG. 

Fasilitas ini disediakan secara gratis. Namun, ada sejumlah aturan ataupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien OTG untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Baca Juga: Varian baru makin menyebar, ini 25 gejala virus corona mengacu WHO

Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan tidak menunjukkan gejala berarti, dilansir dari akun Twitter resmi Pemprov DKI: 

Individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisili, Petugas kemudian akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali (jika rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi). 

Syarat isolasi di rumah 

1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat) 

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" 

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19 

Baca Juga: Hati-hati, infeksi Covid-19 dapat sebabkan kebutaan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×