kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ini link bagi Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin cairkan dana Taperum


Sabtu, 28 November 2020 / 07:46 WIB
Ini link bagi Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin cairkan dana Taperum
ILUSTRASI. Ini link bagi Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin cairkan dana Taperum./pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/18/11/2020.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar bahagia untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya. Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Yuk kenali manfaat antibiotik

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta. Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

  • KTP
  • SK Pensiun
  • Nomor rekening bank




TERBARU

[X]
×