kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ini Larangan Berihram yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji


Rabu, 29 Mei 2024 / 13:27 WIB
Ini Larangan Berihram yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji
ILUSTRASI. Berihram merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berihram merupakan salah satu rukun haji yang sangat penting. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, bahkan dengan dam sekalipun. Jika rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak akan sah.

Anggota Media Center, Widi Dwinanda, menekankan pentingnya pemahaman mengenai ketentuan dalam ihram bagi jemaah, termasuk larangan-larangan saat berihram. Ia menyebutkan beberapa larangan berihram yang harus diperhatikan oleh jemaah, seperti memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan), memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh,” jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

Selain itu, Widi juga menyampaikan bahwa jemaah dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

Baca Juga: Kemenag Evaluasi Kinerja Garuda Indonesia dalam Pemberangkatan Jemaah Haji

“Larangan lainnya adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” tambahnya.

Jemaah yang telah berihram juga dilarang menutup kepala dengan benda yang melekat seperti topi, peci, atau sorban (untuk laki-laki), serta memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah digunakan di badan sebelum niat haji/umrah).

“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (untuk laki-laki),” lanjutnya.

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang, agar kembali membaca dan mempelajari manasik hajinya melalui buku manasik haji,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang tersedia di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×